Rumah mewah dan studio milik Ahmad Dhani disita oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/8) ini. Namun, pentolan Dewa 19 ini menyatakan melawan keras penyitaan tersebut.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya sita marital yang diajukan Maia Estianty oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Studio itu terletak di Jalan Pinang Mas III. Sedangkan rumah mewah di Jalan Pinang Mas VII Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, bapak dari Al, El dan Dul, itu akan melalukan perlawanan keras yaitu dengan cara mengajukan permohonan batal penyitaan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Saya tak sekaya Bambang Trihadmodjo, pakai sita-sita segala, lagian juga apa yang mau disita,” tuturnya.
Derta Rahmanto, kuasa hukum Dhani, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim mengenai penyitaan tersebut, apalagi harta gono-gini yang diributkan tersebut telah diagunkan ke bank untuk modal dan membayar utang. “Seharusnya Maia itu jangan mempermasalahkan hartanya saja, tapi tanggung jawab juga terhadap utang-piutang saat berumah tangga sama mas Dhani,” tegasnya, Selasa (26/8).
SETELAH CERAI
Di tempat terpisah, Ria Irsyadi, kuasa hukum Maia, mengatakan jika pihak Dhani akan melalukan permohonan pembatalan sita marital, seharusnya dilakukan setelah putusan cerai dan mengajukan upaya banding. “Kalau memang harta bersama itu telah dijadikan jaminan oleh bank, itu tidak masalah.”