Hamid Husein Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Dalam Penyerobotan Rumah Di Menteng

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengklaim Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut. Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.

“Benar,” singkat Zulpan, saat dihubungi. Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

Partai NasDem menjelaskan soal rumah di Menteng, Jakarta Pusat, yang diributkan oleh politikus Partai Golkar Wanda Hamidah karena hendak dieksekusi Pemprov DKI Jakarta. NasDem menyebut pemegang hak rumah tersebut adalah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kasus yang sedang ramai hari ini di medsos, NasDem mengambil posisi tidak akan membela dia. Karena menurut catatan yang kami miliki setelah kasus ini mencuat, Wanda Hamidah tidak pernah menyampaikan ke partai, kemudian dia tidak pernah bisa membuktikan atas hak, atas klaim dia, jadi dia selalu katakan itu rumahnya, rumahnya,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (20/10/2022) malam.

Ali menegaskan NasDem sudah berkoordinasi ke sejumlah lembaga dan kementerian terkait polemik rumah yang diributkan Wanda Hamidah. NasDem menyebut pemegang hak rumah yang diributkan Wanda Hamidah di Menteng ialah Japto.

“Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.

“Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno,” paparnya.

“Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya,” katanya. Redaksi menghubungi pihak Wanda Hamidah terkait pernyataan pihak Japto ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Wanda Hamidah.

Tohom meminta keluarga Wanda Hamidah segera mengosongkan rumah tanpa syarat. Tohom kemudian menyinggung pernyataan Wanda Hamidah yang menyebut ‘rumah keluarganya’ direbut mafia ormas. “Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat. Karena selama ini saya lihat dan kita juga sama-sama melihat, bahwa konsentrasi masyarakat sangat tersimpangkan oleh masalah ini. Wanda Hamidah yang menyatakan ‘ini direbut oleh mafia, oleh ormas’, kita bisa melihat fakta yang sebenarnya,” bebernya.

Wanda Hamidah Dipolisikan
Tohom juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri. Wanda Hamidah dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik. “Sejauh ini sebenarnya Wanda Hamidah sudah dilaporkan kepada Bareskrim, kita tinggal melihat perkembangannya aja nanti. Itu atas dasar berita bohong, pencemaran nama baik,” kata Tohom. Redaksi telah menghubungi pihak kepolisian terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

“Sampai hari ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanahan (ATR/BPN), ke beberapa institusi itu pemegang hak di situ Pak Japto, dan Wanda saya tak mengerti kalau dia katakan bahwa tempat tinggal itu rumah dia, karena riwayat itu dari mulai pertama pemilik SIP sampai hari ini yang sedang ribut atas nama Pak Hamid, itu tidak ada dasar hukumnya apa-apa,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ahmad Ali juga heran atas pernyataan Wanda Hamidah yang menyebut eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menzalimi dirinya dengan melakukan eksekusi. Dia menyebut Anies hanya melakukan penertiban atas keluhan dari pengadu. “Lalu menuduh Anies dan membawa ini dalam konteks politik, ini hal yang barbar menurut saya, Anies dianggap menzalimi dia, selalu dikatakan itu eksekusi, itu bukan eksekusi, itu penertiban atas pengaduan Pak Japto, permohonan Pak Japto untuk perlindungan hukum atas hak-hak dia. Itu diatur dalam Pergub 207 Tahun 2016,” tegasnya.

Seperti diketahui, eksekusi rumah di Menteng, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan. Adu mulut hingga dorong-dorongan sempat terjadi ketika petugas Satpol PP mengosongkan rumah tersebut. Pemkot Jakarta Pusat telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Wanda Hamidah, namun tidak pernah direspons. Wanda Hamidah sudah diberi deadline untuk segera mengosongkan rumah di atas lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Pihak Pemkot Jakarta Pusat menyebutkan Wanda Hamidah tidak memiliki alas hak atas rumah yang ditempatinya itu. Versi polisi, rumah Wanda Hamidah berdiri di atas aset milik Pemprov DKI.

Sule Tarik Aset yang Sudah Diberikan ke Nathalie Holscher

Sule akhirnya memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan soal aset yang mau ditarik setelah diberikan ke Nathalie Holscher.
Ia mengatakan hal tersebut sama sekali tidak benar. Tidak ada niatan Sule melakukan hal tersebut meski kini Nathalie Holscher sedang kasmaran. Tidak mau banyak bicara, Sule mengaku takut salah bicara.

“Kenapa sih selama ini memilih diam dengan semuanya yang ada?” tanya Raffi Ahmad ke Sule dalam tayangan FYP, Trans7, Selasa (15/11/2022). “Tidak apa-apa sih soalnya tidak ada yang perlu diklarifikasi juga, semuanya itu cukup kita dan Tuhan yang tahu. Ya mendingan diam saja,” tutur Sule.

Sule mengaku takut salah bicara jika terlalu banyak bicara.

“Soalnya kalau nanti banyak ngomong saya takut salah, soalnya sebagai manusia kan kita kan nggak tau nanti dikurangi atau dilebihkan,” ungkapnya lagi. Sule mengatakan saat ini kehidupannya harus tetap berjalan dengan apa yang ada di depan mata.

“Ya sekarang kehidupan harus tetap berjalan aja sih. So must go on jadi berjalan aja dan harus tetap waspada aja sih dalam hidup,” imbuhnya lagi.

“Banyak dong sekarang cewek-cewek yang mengejar?” kata Raffi Ahmad.

“Ah nantilah kalau itu mah,” jawab Sule seraya tertawa.

Usai cerai dengan Nathalie Holscher, Sule memang belum menjalin hubungan dengan siapa pun. Meski begitu nama beberapa perempuan disebut pernah dekat dengan Sule. Salah satunya dengan Memes Prameswari. Tapi Sule tidak mau banyak bicara juga mengenai hal tersebut.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap Curi Rp. 117 Milyar Dana Korban Lion Air 610 Untuk Biayai Gerakan Koperasi Syariah 212

Jaksa mengungkap perbuatan maksiat dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap dengan mencuri uang perusahaan Boeing melalui Being Community Investment Fund (BCIF) menyerahkan dana Rp 138 miliar kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan fasilitas sesuai dengan permintaan ahli waris korban Lion Air 610. Namun, menurut jaksa, dari jumlah itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan tersebut. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Jaksa mengungkapkan ada dana dari Boeing 737 untuk korban Lion Air JT610 yang dihibahkan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak sesuai peruntukannya. Jaksa mengatakan, selain untuk pembangunan, dana itu dipakai untuk memberi gaji karyawan ACT hingga koperasi syariah 212. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan petinggi ACT Hariyana Hermain, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Awalnya, jaksa menerangkan korban Lion Air JT610 itu ada 189 orang, di mana Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai bantuan finansial untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

Selain itu, Boeing memberikan dana USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban. Lembaga filantropi yang ditunjuk Boeing adalah ACT.

Singkat cerita, ahli waris korban mendapatkan santunan dari Boeing, yaitu masing-masing sebesar USD 144.320 atau setara dengan Rp 2 miliar. Santunan itu diterima langsung oleh ahli waris sendiri. ACT sebagai lembaga filantropi juga mendapat USD 144.500 sesuai dengan persetujuan para keluarga korban. ACT mengatakan uang itu akan diperuntukkan buat membangun fasilitas sosial.

Keluarga korban Lion Air pun menyetujui pencairan dan meminta ACT membangun sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing adalah sebanyak 68 ahli waris. Untuk mencairkan uang tersebut, ACT juga melalui berbagai tahapan, termasuk membuat proposal. Di proposal tersebut, ACT mengusulkan akan membangun 68 fasilitas sosial dan pendidikan sebagaimana keinginan keluarga korban.

“Bahwa atas proposal atau pengajuan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diketahui oleh Terdakwa Drs Ahyudin, Saksi Ibnu Khajar, dan Saksi Hariyana binti Hermain tersebut, pihak Boeing menyetujuinya dan pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 16:53:14 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapatkan pemindahbukuan dari rekening 564234573 GIRO NOSTRO USD DI CITIBANK I THE LAW OFFICES OF KENNETH R. ATTOR I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) yang ditransferkan ke rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai tanggal 29 April 2021,” ungkap jaksa.

Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) ke ACT. ACT dan perusahaan konstruksi itu pun menyetujui enam proyek pengerjaan pembangunan. Jaksa mengatakan nilai proyek ACT tersebut jauh lebih kecil dari jumlah uang yang diterima ACT. Sebab, di proposal ACT menuangkan rencana pembangunan 68 fasilitas, namun kesepakatan dengan perusahaan konstruksi hanya mengerjakan enam proyek.

“Bahwa nilai rencana anggaran biaya pembangunan fasilitas pendidikan yang disetujui oleh Terdakwa Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut jauh lebih kecil dari nilai jumlah uang yang diterima oleh Yayasan ACT dari pihak Boeing, padahal Terdakwa Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF tersebut harus sesuai dengan implementasi program Boeing dan pengeluaran biaya administrasi harus bernilai wajar dan biasa,” jelas jaksa.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Perbuatan terdakwa bermula saat ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing masing-masing USD 144.320 atau setara Rp 2 miliar. Santunan itu diterima langsung ahli waris sendiri.

ACT sebagai lembaga filantropi juga mendapat USD 144.500 sesuai dengan persetujuan para keluarga korban. ACT mengatakan uang itu akan diperuntukkan buat membangun fasilitas sosial. Keluarga korban Lion Air pun menyetujui pencairan dan meminta ACT membangun sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing adalah sebanyak 68 ahli waris. Untuk mencairkan uang tersebut, ACT juga melalui berbagai tahapan. Termasuk membuat proposal, di proposal tersebut ACT mengusulkan akan membangun 68 fasilitas sosial dan pendidikan sebagaimana keinginan keluarga korban.

“Bahwa atas proposal atau pengajuan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diketahui oleh terdakwa Drs Ahyudin, saksi Ibnu Khajar, dan Saksi Hariyana binti Hermain tersebut, maka pihak Boeing menyetujuinya dan pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 16.53:14 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapatkan pemindahbukuan dari Rekening 564234573 giro nostro USD di Citi Bank I The Law Offices of Kenneth R. Attor I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) yang ditransferkan ke rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021,” ungkap jaksa.

Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) ke ACT. ACT dan perusahaan konstruksi itu pun menyetujui 6 proyek pengerjaan pembangunan. Jaksa mengatakan nilai proyek ACT tersebut jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang diterima ACT. Sebab, di proposal, ACT menuangkan rencana pembangunan 68 proyek, namun kesepakatan dengan perusahaan konstruksi hanya mengerjakan enam proyek. “Bahwa nilai Rencana Anggaran Biaya pembangunan fasilitas pendidikan yang disetujui oleh Terdakwa Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut jauh lebih kecil dari nilai jumlah uang yang diterima oleh Yayasan ACT dari pihak Boeing, padahal Terdakwa Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF tersebut harus sesuai dengan implementasi program Boeing dan pengeluaran biaya administrasi harus bernilai wajar dan biasa,” jelas jaksa.

Di sinilah, jaksa mengungkap sejatinya Ahyudin bersama Presiden ACT Ibnu Khajar mengetahui dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya yang tertera di dalam proposal. Namun, menurut jaksa, ACT justru menggunakan sebagian uang itu untuk keperluan lembaganya.

“Bahwa terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan saksi Hariyana binti Hermain dan saksi Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing,” kata jaksa.

Jaksa menjabarkan berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018-2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan tertanggal 8 Agustus, ditemukan uang sejumlah Rp 138,5 miliar dana BCIF yang diterima oleh dari Boeing. Dalam jumlah tersebut, menurut jaksa, hanya Rp 20,5 miliar yang diimplementasikan untuk kegiatan Boeing.

“Bahwa kemudian berdasarkan ‘Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021’ oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” papar jaksa.

Sementara sisanya, kata jaksa, digunakan Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana bukan untuk kepentingan fasilitas sosial. Uang sisanya itu sejumlah Rp 117,5 miliar. “Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997 (miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku Presiden GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan WhatsApp ataupun lisan kepada Hariyana selaku Vice President GIP. “Padahal terdakwa Ahyudin dan saksi Hariyana, serta dengan sepengetahuan saksi Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing namun saksi Hariyana tetap meneruskan instruksi tersebut kepada saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan, di mana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan,” tegas jaksa.

Jaksa mengungkap awal mula Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa mengelola uang dari Boeing yang ditujukan untuk korban Lion Air 610. Jaksa menyebut ACT ditunjuk perusahaan Boeing menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial atau (Boeing Community Investment Fund). Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Mulanya, jaksa menjabarkan, pada 29 Oktober 2018, terjadi insiden pesawat jatuh, yakni Lion Air dengan nomor penerbangan 610 setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia. “Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia,” ungkap jaksa. Atas insiden itu, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terkena dampak dari kecelakaan.

“Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban,” lanjut jaksa. Boeing kemudian menyerahkan proses dana itu kepada administrator dari BCIF bernama Feinberg dan Biros. Mereka berdua ditunjuk untuk menentukan badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF itu.

“Terkait hal tersebut, Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada Administrator dari BCIF, yaitu Mr Feinberg dan Ms Biros untuk menentukan program individual, proyek, atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar,” ujarnya. Sejatinya, kata jaksa, Boeing telah menentukan syarat yang harus dipenuhi para penerima dana, di mana uang itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi Boeing dalam hal ini tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.

“Boeing telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu, namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF,” ujarnya. Tiap ahli waris korban Lion Air 610 mendapat santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar. Tak hanya itu, ahli waris juga mendapat santunan berupa dana sosial BCIF dari Boeing.

“Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing, yaitu masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.320 (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dolar Amerika) atau senilai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) (kurs Rp 14 ribu), di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri. Selain itu ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing,” ungkap jaksa.

Pihak ACT lalu menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah ditunjuk dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing. Pihak ACT, sebut jaksa, juga meminta keluarga korban merekomendasikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada pihak perusahaan Boeing.

“Yang mana selanjutnya secara aktif pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing dan meminta keluarga korban untuk merekomendasikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada pihak perusahaan Boeing, ” tuturnya.

Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial sebesar USD 144.500. Ahyudin dkk mengatakan ke keluarga korban bahwa dana akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial. “Selanjutnya, atas petunjuk dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), keluarga korban diminta untuk mengisi formulir yang formatnya didapat dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), kemudian e-mail yang dikirimkan ke pihak perusahaan Boeing atas petunjuk pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di dalam e-mail tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana sosial/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah sebesar USD 144.500,” ujar jaksa.

“Kemudian keluarga korban diminta pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan, yang harus dikirim melalui e-mail ke perusahaan Boeing, agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan dapat dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan fasilitas sosial,” ungkap jaksa. Jaksa mengatakan fasilitas sosial itu berupa pembangunan sarana pendidikan yang menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing yang sejatinya untuk 68 ahli waris korban Lion Air. Namun, setelah dana cair, sebagian uang tersebut tidak digunakan untuk membangun fasilitas seperti yang dijanjikan kepada keluarga korban, tetapi untuk beberapa keperluan ACT, salah satunya untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Karena itu, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana bersama-sama didakwa menggunakan dana Boeing sebesar Rp 117 miliar untuk dipakai di luar peruntukannya. Ahyudin dkk didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP

Isi Ceramah Oki Setiana Dewi Yang Dianggap Bolehkan Suami Pukul Istri

Oki Setiana Dewi belum lama ini mendapatkan perhatian dari banyak orang. Oki Setiana Dewi dianggap menormalkan kekerasan dalam rumah tangga dalam isi ceramahnya. Hal tersebut tentu saja membuat banyak orang menjadi geram. Banyak yang mengatakan mengapa Oki Setiana Dewi bisa begitu menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah hal yang normal.

Berikut isi ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap menormalkan kekerasan dalam rumah tangga:

Jadi ada suami istri di Jeddah lagi bertengkar, suaminya pada saat itu marah luar biasa ke istrinya sampai wajah istrinya dipukul. Istrinya menangis saat itu. Kemudian tidak lama bel rumah berbunyi dan sang istri langsung membukakan pintu tersebut, dari kejauhan yang datang terlihat adalah ibu dari sang istri tersebut.

Saat melihat siapa yang datang sang suami sangat deg-degan dalam hati dia sangat takut, ya Allah ini istriku pasti ngadu sama mertuaku karena habis ditampar sama aku. Setelah bertemu dengan ibunya, sang ibu bertanya kepada anaknya ini wahai anakku kenapa kamu menangis? Langsung sang anak menjawab, ya Allah ibu tadi aku berdoa sama Allah aku rindu sama ibu dan bapak, eh taunya Allah langsung mengabulkan doa aku, makin terharu aku sampai aku menangis ketemu ibu dan bapak.

Suaminya dari kejauhan melihat dan mendengar apa yang dibilang sang istri, dia kaget bukan main padahal istrinya bisa saja mengadukan apa yang baru saja terjadi padanya, bahwa ada kekerasan dalam rumah tangga di rumah ini baru saja. Dia bisa saja ngadu kalau baru saja aku pukul, kan kadang perempuan suka lebay ya melebih-lebihkan cerita. Nggak sesuai dengan kenyataan kalau lagi kesal ceritanya.

Mendengar pernyataan itu, hati sang suami langsung luluh, ya Allah istrinya menyimpan aib aku. Jadi nggak perlu menceritakan aib yang sekiranya membuat menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri. Soal pernyataan itu, netizen langsung geram. Mereka langsung menyerbu kolom komentar Instagram Oki Setiana Dewi.

Belum lama ini Oki Setiana Dewi bikin heboh lewat ceramahnya. Dalam ceramah tersebut, Oki Setiana Dewi dianggap menormalkan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kolom komentar Instagram Oki Setiana Dewi netizen mempertanyakan soal hal tersebut. Mereka memberikan pertanyaan kepada kakak Ria Ricis itu.

“Nutup aib suami bukan nutup kdrt dari orang lain. Get help sis imagine how many women suffering from abusive relationship and endure all the pain just to be obligated to their husband,” beber akun titi****.

“Hadist Rasul shahih diriwayatkan Iman Bukhari dan Muslim. Rasul melarang keras suami memukul isteri “Janganlah seseorang diantara kamu memukul isteri layaknya memukul hamba sahaya, padahal ia ( suami) menggauli isterinya diujung hari. Klo terjadi ya isteri hrs bicara pd orng tua suami biar negur anaknya, klo gk mo tobat ya cerai aja. Daripada ma* @okisetianadewi,” imbuh akun jeur*.

“Mohon maaf Ustadzah Oki, bukankah KDRT sudah masuk ke dalam ranah kriminal ya? Karena sudah mencelakai dan mencederai manusia lain? Apakah perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan secara fisik, verbal, seksual, dan berbagai macam kekerasan lainnya, hanya boleh diam saja? Bukankah Allah SWT menciptakan tubuh kita untuk dijaga dan tidak untuk disakiti? Bukankah kita punya hak sepenuhnya atas tubuh kita sendiri? Lantas mengapa ketika tubuh kita disakiti, kita hanya boleh berdiam diri dengan memendam semuanya sendirian, padahal tubuh kita sudah mengalami cedera yang luar biasa. Dan ya, tidak hanya itu ustadzah, bagaimana dengan kesehatan jiwa yang dialami para korban kekerasan? Apakah dibiarkan berlalu begitu saja? Tanpa adanya penanganan? Sungguh menyakitkan sekali ya ustadzah sebagai seorang perempuan,” kata akun lainnya.

“Nutup aib suami bukan nutup kdrt dari orang lain. Get help sis imagine how many women suffering from abusive relationship and endure all the pain just to be obligated to their husband,” beber akun titi****.

“ada 2 hal yg berbeda aib : misal suami punya kutil di pa, mulutnya bau, loyo trus lo cerita ~> aib -> dosa.. menutup2i kdrt : dude, cmon! Itu bukan aib, itu kriminal, titik!!!” papar akun kieu.

“totally agree sis, bikin korban KDRT makin gak mau speak up aja yaaa. Heran sm ustadzah satu ini,” kata akun sara***.

“maaf kak tolong jelasin dulu itu maksud ceramahny gimana ya? yg kalo suami nampar istri ga boleh lapor ma ortu karna itu aib? mohon penjelasannya ya,” jelas akun jeu****.

“jujur saya sangat kaget denger ini keluar dari seorang penceramah agama. Perempuan lagi. Islam tidak seperti ini. Islam tidak ajarkan kekerasan,” lanjut akun jeu***.

Sampai saat ini belum ada jawaban dari Oki Setiana Dewi mengenai hal ini. detikcom sudah mencoba menghubungi Oki Setiana Dewi tapi belum ada jawaban.

Selebgram Sisca Mellyana Direkam Dua Pria Saat Liburan di Ubud Bali

Selebgram Sisca Mellyana diintip hingga direkam oleh dua pria saat berada di dalam kamar bersama pasangannya di sebuah vila di Bali. Peristiwa itu terjadi di vila kawasan Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pengalaman Sisca Mellyana ini dibagikan di akun Instagramnya hingga akhirnya menjadi viral. Saat dikonfirmasi detikcom, Sisca membenarkan adanya peristiwa perekaman aktivitas pribadi tersebut. Ia menyebutkan aksi itu bukan dilakukan oleh orang vila.

“(Pelaku itu) bukan (orang vila), itu warga sekitar. Dia memang sengaja naik, manjat pohon dan masuk vila. Namanya IMS, yang satu lagi IMM,” kata Sisca. Sisca menuturkan peristiwa itu bermula ketika dirinya selesai dinner di vila tersebut. Ia kemudian masuk ke kamar untuk melakukan berbagai aktivitas pribadi.

Sisca kemudian mengetahui ada orang yang mengintip dirinya ketika akan mencuci tangan di kamar mandi. Saat itu ia melihat ada orang lari memakai baju biru di open bathroom dan terdengar bunyi gesekan kerikil.

Melihat ada orang yang lari, Sisca kemudian berteriak dan ia mengaku ketakutan. Sisca langsung masuk kamar dan mengatakan kepada pasangannya bahwa ada orang yang mengintip. Namun pasangan Sisca waktu itu masih belum begitu percaya. Akhirnya pasangan Sisca membuka pintu penghubung antara kamar dan area swimming pool. Begitu dibuka, tidak ada orang yang berada di sekitar kamar Sisca.

Pasangan Sisca naik ke kursi dan melihat ada dua orang bersembunyi dalam posisi jongkok. Pasangan Sisca kemudian meminta kedua orang yang mengintip tersebut untuk naik, tapi satu orang lagi malah kabur. Setelah tiba di atas, pasangan Sisca kemudian meminta satu orang yang tertangkap tersebut untuk push up. Pelaku juga didesak mengakui sempat melakukan perekaman.

“(Ngakunya pelaku) nggak-nggak (merekam), dia bohong. Ternyata HP-nya begitu dibuka, aduh, itu rekaman ada tiga video dari berbagai angle. Dia masuk ke kamar mandi juga, dia ngintip di celah-celah (untuk) ngevideo, ngevideo ke kamar,” terang Sisca.

Setelah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku, Sisca kemudian memanggil Pecalang, Ketua Desa Adat dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Ubud. Setelah Bhabinkamtibmas datang, satu pelaku tersebut langsung digiring ke Polsek Ubud. Sedangkan satu orang pelaku lainnya tertangkap pada Jumat (10/12) pagi. Sisca mengatakan, saat kejadian, gorden kamar vilanya memang sedikit terbuka. Namun ia tak menyangka peristiwa itu bisa terjadi karena di depan dan samping vila terdapat jurang.

“Gorden itu memang kebuka sedikit, jendela kamar mandi itu kebuka dikit, karena saya sudah berkali-kali di private villa yang open bathroom gitu, saya pikir kan aman, apalagi kan vilanya nggak murah, vila-vila mahal gitu. Nah udah gitu saya sama pasangan dong di dalam kamar, saya nggak nyangka itu direkam sama dia,” jelas Sisca.

“Jadi bukan mengintip saja, itu memang ada video saya, tiga video di handphone dia. Jadi dia itu mengintip dan merekam, ada durasi 5 menit, 1 menit, dan 1 menit lagi. Jadi tiga video,” ungkapnya. Sisca mengatakan kasus ini sudah dimediasi oleh Polsek Ubud dan dirinya memilih berdamai. Meski damai dan tak menempuh jalur pidana, kedua pelaku tetap diberi sanksi berat oleh pecalang dan ketua desa adat setempat.

Selebgram pemilik 1,6 juta pengikut ini memilih damai lantaran tidak ingin video hasil rekaman kedua pelaku tersebar untuk bahan pembuktian, baik di kejaksaan maupun di pengadilan. “Ada tiga video yang saya tidak mau itu kesebar kalau nanti masuk ke jaksa (dan) pengadilan. Karena itu menyangkut privasi saya. Itu kan saya nggak mau, nanti dari tangan ke tangan (takutnya menyebar),” tuturnya.

“Saya nggak mau kalau misalnya ini ke polisi, nanti otomatis ke pengadilan, ini kan nanti dibuka itu kan aib saya, lagi melakukan aktivitas yang benar-benar sangat pribadi sekali,” tambahnya. Sisca kini lebih memilih menyita ponsel yang dipakai merekam oleh pelaku agar video pribadinya aman.

“Mendingan saya minta (HP-nya), kalau kamu nggak mau dimasukin (pidana), HP-nya saya pegang, saya ambil. Akhirnya dia mau,” paparnya. Sementara itu, Kapolsek Ubud I Made Tama mengaku tidak tahu mengenai peristiwa warga Ubud yang mengintip selebgram di salah satu vila tersebut. Tama hanya mengetahui bahwa kedua belah pihak telah berdamai.

“Saya tidak tahu karena itu kejadiannya malam. Saya tanya anggota katanya itu sudah damai. Sebelum melapor dia sudah damai karena sama pengacaranya jangan sampai lanjut, akhirnya dia berdamai. Tahunya gitu saja saya, karena laporannya kan nggak sampai ke saya,” jelasnya.

Ketika Menjadi Anggota DPR Bisa Lebih Kaya Dari Menjadi Artis

Krisdayanti buka-bukaan soal gajinya sebagai anggota DPR. Ia mengaku perbulannya mendapatkan gaji dan tunjangan hingga mencapai ratusan juta. Hal tersebut diungkap Krisdayanti kepada Akbar Faizal melalui channel YouTube-nya. Sebagai anggota Komisi IX di DPR, Krisdayanti mengaku tak hanya sekali menerima gaji perbulannya.

“Setiap tanggal 1 Rp 16 juta. Tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah,” ujar Krisdayanti.

Selain gaji pokok dan tunjangan, Krisdayanti juga mengaku mendapatkan dana aspirasi yang mencapai ratusan juta. Namun ia menyebut uang tersebut bukan digunakan untuk diri sendiri.

“Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun. Kami juga harus menyerap aspirasi di 20 titik, itu kehadiran kita. Mohon maaf kepada senior saya ini saya upayakan semaksimal mungkin. Saya akan tergetar hati saya kalau tidak menyampaikan nilai-nilai kemasyarakatan. Rp 140 juta, itu 8 kali setahun,” lanjutnya.

“Itu sudah sangat simpel. Sembako dan lainnya harus dikucurkan seperti air. Kehadiran kami (anggota DPR) sangat dibutuhkan,” tambah Krisdayanti. Selain Krisdayanti yang buka-bukaan soal gajinya, harta yang dimiliki para artis anggota DPR juga mencuri perhatian. Ada 14 nama artis yang jadi anggota DPR RI, yang kekayaannya bisa diakses melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya Rachel Maryam yang tertulis memiliki harta Rp 5 miliar pada 2020. Ada juga Farhan yang mencatatkan harta Rp 9,1 miliar pada tahun yang sama. Arzeti Bilbina melaporkan harta pada 2018 sebesar Rp 868 juta, sementara Rieke Diah Pitaloka memiliki harta Rp 11 miliar yang dilaporkan pada Desember 2020. Primus Yustisio mencatatkan harta pada 2018 sebesar Rp 73 miliar, hingga Desi Ratnasari yang mencatatkan harta sebesar Rp 10,8 miliar pada Desember 2020.

Krisdayanti buka-bukaan tentang gaji dan tunjangan ratusan juta di DPR. Berapa harta para artis yang kini jadi anggota DPR? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat website elhkpn.kpk.go.id membuka untuk publik agar bisa mengakses harta kekayaan penyelenggara negara. KPK menekankan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai dukungan pencegahaan korupsi.

Ada 14 nama artis yang kini jadi anggota DPR RI. Beberapa nama rajin melapor harta kekayaan, ada juga yang masih kosong.

Seperti terlihat di situs LHKPN milik KPK. Di sana, publik bisa melihat langsung harta kekayaan anggota DPR dengan lengkap:

  1. Rachel Maryam Sayidinia
    Artis Rachel Maryam barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd. Artis Rachel Maryam barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. Rachel Maryam tertulis di situs KPK itu sebagai Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Ia juga terhitung melapor harta kekayaan sejak 28 November 2014. Dalam laporan tersebut, Rachel Maryam memiliki harta Rp 3.113.500.000. Di tahun 2017 hartanya naik menjadi Rp 5.771.315.761. Setelah itu pada 2018, harta Rachel Maryam menurun sekitar Rp 1 miliar, lalu kembali ke angka Rp 5 miliar, di tahun 2020.
  1. Farhan
    Presenter Farhan jadi anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Ia melaporkan harta kekayaan ke KPK sejak 31 Desember 2019. Farhan tercatat mempunyai harta Rp 9.220.125.000 saat awal melapor. Satu tahun berikutnya, harta Farhan turun menjadi Rp 9.140.125.000.
  1. Arzeti Bilbina
    Arzeti Bilbina Setyawan merupakan artis yang kini jadi anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ia melapor harta kekayaan sejak 20 Mei 2016. Arzeti terdaftar sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Hartanya kala itu senilai Rp 600.000.000. Di tahun 2018, Arzeti melaporkan harta kembali pada 31 Desember, kala itu jumlahnya Rp 868.000.000.
  1. Rieke Diah Pitaloka
    Rieke Diah Pitaloka merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia tercatat melaporkan harta kekayaan pada 19 November 2014 dengan jumlah Rp 2.607.963.445. Kekayaannya bertambah pada 31 Desember 2018 sebesar Rp 5.566.625.098. Di kolom jenis laporan juga berubah menjadi ‘Khusus, calon PN’. Sementara laporan pada 31 Desember 2020, pemeran Oneng di Bajaj Bajuri itu punya harta Rp 11.718.907.455.
  2. Primus Yustisio
    Primus Yustisio juga jadi salah satu artis yang kini anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional. Ia tercatat melaporkan harta kekayaan pada 20 Januari 2015 dengan jumlah Rp 80.113.437.920. Terakhir, ia tercatat melapor pada 31 Desember 2018 dengan harta Rp 73.211.393.430.
  1. Dede Yusuf
    Dede Yusuf Macan Effendi tercatat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Ia melaporkan harta kekayaan sejak 1 Desember 2014. Dede Yusuf kala itu tercatat berharta Rp 14.929.565.438. Pada tahun 2017, ia tercatat memiliki harta Rp 13.075.869.022. Sementara pada 31 Desember 2019, Dede Yusuf tercatat memiliki harta Rp 13.188.603.972. Terakhir, ia melapor pada 31 Desember 2020 dengan harta Rp 16.071.921.843.

  1. Desy Ratnasari
    Desy Ratnasari tercatat melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2014. Ia memiliki harta Rp 8.759.499.572. Setelah itu, artis yang jadi anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional itu tercatat pada 31 Desember 2017 dengan harta Rp 9.652.554.007. Satu tahun berikutnya, Desy Ratnasari tercatat memiliki harta Rp 10.081.877.720. Sedangkan pada 31 Desember 2020, ia memiliki harta Rp 10.851.892.160.
  1. Nurul Arifin
    Artis senior Nurul Arifin yang tercatat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2014 sebesar Rp 9.638.927.007. Setelah itu, ia kembali melapor pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 14.517.117.645.Terakhir, Nurul Arifin melapor pada 31 Desember 2020 dengan harta Rp 17.038.544.372.
  1. Mulan Jameela
    Mulan Jameela tercatat sebagai R. Wulansari di DPR RI. Ia merupakan anggota dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Mulan Jameela melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2019. Ia mempunyai harta Rp 15.592.073.092.
  1. Eko Patrio
    Eko Patrio tercatat sebagai Eko Hendro Purnomo di DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional. Ia melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2018 sebesar Rp 90.145.317.505.
  2. Nico Siahaan
    Nico Siahaan saat ditemui di acara Panasonic Gobel Award di Djakarta Theater, Jakpus, Presenter Nico Siahaan tercatat sebagai Junico Bisuk Partahi Siahaan di DPR RI. Ia merupakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Nico Siahaan melaporkan harta kekayaan pada 30 Juni 2016, tercatat sebesar Rp 8.255.335.159.

Terakhir, ia tercatat pada 31 Desember 2018 dengan jenis laporan ‘Khusus, Calon PN’ dengan harta Rp 8.764.436.713.

Sementara, Krisdayanti, Rano Karno dan Tommy Kurniawan tertulis belum ada data dalam laporan tersebut.

Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak

Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai pada suami, Bani M Mulia. Namun pada akhirnya, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama. Sebelumnya, sidang perceraian sudah beberapa kali digelar sejak sidang pertama pada 25 Mei 2021. Walaupun dalam proses cerai, keduanya diketahui masih tinggal serumah.

Ketika Lulu Tobing kukuh untuk bercerai, di sisi lain, Bani sangat ingin mempertahankan rumah tangga. Namun rupanya, keinginan Lulu Tobing bertentangan dengan keputusan hakim. “Ini perkara Lulu Tobing, perkara 783, hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya. Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2,” kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

“Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak,” lanjutnya.

Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani M Mulia sudah digelar sebanyak 13 kali. Pada akhirnya, Lulu dan Bani masih dinyatakan sah sebagai suami-istri. “Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri,” kata Jajat Sudrajat.

“Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti,” ungkapnya. Sementara itu, hingga kini baik Lulu Tobing maupun Bani M Mulia masih belum berbicara terkait hal ini. Keduanya masih sama-sama memilih untuk bungkam soal keputusan pengadilan.

Apa kabar kasus perceraian Lulu Tobing? Lama tak terdengar kabarnya, kasus perceraian itu belum diketahui kelanjutannya. Tapi dalam Bani M Mulia terlihat memposting foto pernikahannya dengan Lulu Tobing dalam Instagram miliknya. Ia pun menyematkan tulisan ‘alhamdulillah’ dalam keterangannya.

“Alhamdulillah,” tulis Bani M Mulia dalam Instagram miliknya.

Postingan itu langsung disebut banyak komentar dari netizen. Banyak dari mereka yang menanyakan apakah pasangan ini batal bercerai alias rujuk atau tidak. “How happy am I.. nunggu2 berita kalian scorl2 abis liat story pak bani.. langgeng bahagia kalian pasangan kesayangankuu,” ungkap akun Bety***. “Mas bani bersatu lagi sama mb lulu?Alhamdulillah, maa syaa allah tabarokallah ikut seneng mas,” tutur akun iemj***.

“Barakallahu lakuma wa baraka ‘alaikuma wa jama’a bainakuma fi khairSemoga dengan pernikahan ini Allah SWT menyempurnakan kebahagiaan kalian dan menjadikan penyatuan kalian sebagai ibadah kepadaNya,” beber akun lainnya.

Hingga saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi mengenai kabar apakah keduanya batal cerai atau tetap lanjut. Detikcom sudah mencoba menghubungi keduanya tapi belum ada jawaban mengenai hal ini. Dalam Instagram Stories miliknya, Bani M Mulia memposting karangan bunga. Di sana tertulis mengucapkan selamat merayakan hari pernikahan. “Ua dan Bani tercinta Happy Wedding Anniversary, love Ibu dan Bapak,” tulis postingan yang diunggah Bani M Mulia.

Lulu Tobing dan Bani M Mulia diketahui menggelar pernikahan pada 24 Agustus 2019. Pernikahan itu hanya dihadiri oleh orang terdekat keduanya. Salah satu yang hadir dalam acara pernikahan keduanya adalah Happy Salma.

Tapi sayang Lulu Tobing menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Dari data yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, penggugat bernama asli Lulu Luciana binti Basaruly Tobing. Sedangkan tergugatnya Bani Maulana Mulia bin Masli Mulia. Gugatan itu dilayangkan Lulu Tobing pada hari Selasa, 18 Mei 2021. Sidang Lulu Tobing dan Bani M Mulia ini sudah berjalan beberapa kali ini.

Saat sidang ketiga, Bani M Mulia terlihat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Bani hanya memberikan kuasa hukumnya saja untuk berbicara.

Habib Bahar bin Smith Siksa Ryan Jombang Karena Uang

Terpidana mati kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mendapatkan penganiayaan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ryan Jombang diduga dianiaya oleh sesama penghuni Lapas, Bahar bin Smith.
Belakangan terungkap, Ryan Jombang tidak hanya dipukuli. Dia juga mendapatkan penganiayaan sadis, diduga oleh Habib Bahar. Lengan kanan Ryan terluka akibat disayat-sayat senjata tajam diduga pisau. Sayatan itu mematri tulisan ‘pengkhianat’ pada lengannya.

Hal ini diungkap oleh pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji. Kasman juga mengungkap Ryan mendapat dua kali penganiayaan di Lapas Gunung Sindur. Dari foto yang diperoleh detikcom, tampak jelas luka sayatan pada lengan Ryan Jombang ini. Redaksi melakukan pengeditan blur pada foto tersebut karena mengandung unsur kesadisan.

Dikonfirmasi kebenaran foto tersebut kepada Kasman Sangaji dan ia membenarkan adanya foto tersebut. “Iya betul itu,” kata Kasman saat dikonfirmasi . Sebelumnya, Kasman mengungkapkan penganiayaan sadis yang diduga dilakukan Habib Bahar ini terjadi pada Minggu (15/8) lalu.

“Dia (Habib Bahar) panggil Ryan, dia coret, dia tulis di tangannya pakai pisau ‘pengkhianat’ oleh Habib Bahar, pakai pisau tulisan ‘pengkhianat’, disayat-sayat,” kata Kasman saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8). Penganiayaan itu dipicu masalah uang. Versi pengacara, Bahar berutang Rp 10 juta kepada Habib Bahar. Namun ada juga versi lain menyebutkan Ryan dituduh mencuri uang milik Habib Bahar. Terkait ini, Kasman memberikan penjelasan bahwa kliennya memang mengambil uang dari sel Bahar, lalu membuangnya ke tempat sampah.

“Pada saat dia main ke blok Habib Bahar, dia lihat ada uang di atas mejanya. Dia langsung ambil aja, kemudian dia buang kesal kan, kok bilang nggak ada uang tapi ada uang. Ryan ambil, lalu dibuang ke tempat sampah karena kesal, dicari di tempat sampah nggak ada,” tuturnya.

Menurut Kasman saat itu Ryan akhirnya mengembalikan uang itu ke Habib Bahar.

Kasman Sangaji mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8). Kasman sendiri telah mengecek kondisi Ryan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (17/8) pagi. “Yang disayat-sayat itu terjadi Hari Minggu, yang dipukul itu hari Senin. (Disayat) gara-gara itu, uang itu,” kata Kasma. Kasman mengatakan Ryan Jombang dipukul di bagian wajah, perut dan dada. Ryan sampai mengalami muntah darah akibat pemukulan itu.

Penjelasan Pengacara Habib Bahar
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan permasalahan kliennya dengan Ryan Jombang sudah selesai. Menurutnya, permasalahan itu hanya kesalahpahaman saja dan sudah selesai. “Tetapi pada prinsipnya ini sudah selesai. Jadi saya mau sampaikan ada permasalahan antara Habib Bahar dan Ryan sedikit, kemudian permasalahan itu sudah selesai, sudah damai. Jadi kita nggak mau rame-ramelah, karena ini permasalahan biasalah namanya di penjara permasalahan-permasalahan oleh banyak orang,” sebut Aziz, Kamis (19/8).

Pernyataan Ryan di Atas Kertas
Sementara itu, beredar surat pernyataan Ryan di atas meterai bahwa dia mengaku salah atas kejadian itu. Ryan Jombang mengaku Habib Bahar tidak pernah utang kepadanya, melainkan dirinya yang mengambil uang tersebut. Surat itu beredar dan dibenarkan oleh pengacara Habib Bahar Smit, Ichwan Tuankotta.

“Yang saya tahu kemarin itu dibuat surat perdamaian disaksikan oleh Kalapas dan ada surat pernyataannya. Surat pernyataannya juga sudah keluar, banyak yang lihat,” ucap Ichwan kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Sementara itu, Kasman Sangaji kuasa hukum Ryan belum bisa menanggapi terkait surat yang beredar itu. Pihaknya juga masih akan mengecek kebenarannya. “Saya takutnya keliru lah kalau menanggapi,” tuturnya.

Di sisi lain, Ditjen PAS Kemenkumham juga membeberkan bukti Ryan dan Habib Bahar telah damai. Hal itu ditunjukkan oleh sebuah foto di mana Ryan dan Habib Bahar berpose berdua dengan wajah tersenyum. “Itu salah satu bukti mereka sudah berdamai,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada detikcom, Kamis (19/8/2021).

Rika membagikan dua foto. Pada foto pertama terdapat Kalapas Gunung Sindur Mujiarto, Ryan Jombang, serta Habib Bahar bin Smith dengan pose berdiri menghadap ke arah kamera. Mujiarto berada di tengah antara Ryan Jombang, yang mengenakan peci dan pakaian serbaputih, dan Habib Bahar, yang mengenakan pakaian serbahitam dipadu syal dan penutup kepala warna cokelat.

Gita Savitri Memilih Tak Mau Punya Anak

Gita Savitri menjadi perbincangan setelah dirinya memutuskan untuk tidak ingin memiliki anak. Keputusan itu diambil bersama dengan sang suami, Paul Andre Partohap. Di YouTube, mereka membagikan alasan tersebut, salah satunya adalah Gita Savitri memang tidak pernah memiliki keinginan untuk menjadi seorang ibu. Ia menilai peran itu punya tanggung jawab yang begitu besar setelah anak lahir.

Namun di telinga netizen keputusan untuk tidak punya anak atau childfree masih cukup asing. Bahkan hal itu menimbulkan pro dan kontra. Gita Savitri mengaku santai menanggapi komentar yang tidak sejalan dengannya. Ia tidak mau ambil pusing dengan orang yang berseberangan dengan pendapatnya tersebut. “Kalo kontra yang waras mah biasa aja. Kalo ga waras, yg udah nagging-guilt-trip bawa-bawa agama, yang udah “alaah sok idealis masak sih ga mau” ya gw tambah menikmati hidup dong!” ujarnya.

Tidak sedikit yang melemparkan kritik pedas tersebut adalah sesama wanita yang kebetulan juga sudah memiliki anak. Gita Savitri menilai hal itu terjadi mungkin karena netizen tersebut pusing dengan urusannya membesarkan anak.

“Karena dia sebenernya lelah, letih, lesu, dan tersiksa gitu mesti ngurus anaknya tapi ga mau ngaku makanya dengki. Kalo dianya happy dan content dengan pilihan hidup dia, yaitu beranak, gak akan ganggu orang yang gak mau beranak,” tandasnya. Wanita yang saat ini dikenal sebagai YouTuber itu menempuh pendidikan di Jerman setelah lulus SMA. Saat ini, ia masih tinggal di sana. Gita Savitri menikah dengan Paul Andre Partohap pada 4 Agustus 2018 di Palembang. Wanita berusia 29 tahun tersebut juga dikenal sebagai penulis buku berjudul Rentang Kisah.

Pegiat konten dan YouTuber Gita Savitri dan suaminya, Paul Andre Partohap, memutuskan untuk bicara terbuka mengenai ketidakinginan mereka untuk memiliki momongan. Keputusan itu diungkapkan keduanya dalam sebuah video di akun YouTube-nya. Bagi Gita dan Paul, memiliki anak adalah tanggung jawab yang besar dan harus berdasarkan rencana yang matang sebelum memutuskannya.

Keputusannya itu pun mengundang pertanyaan warganet. Di akun media sosialnya, Gita Savitri tampak mencoba menjelaskan pemikiran yang melandasi keputusannya tersebut. “In my honest opinion, lebih gampang nggak punya anak daripada punya anak. Karena banyak banget hal preventif yang bisa dilakukan untuk tidak punya anak,” ujar perempuan yang kini berdomisili di Jerman itu.

Untuk sebagian besar orang yang lahir dalam budaya dan ajaran yang konvensional, keputusan seorang perempuan untuk tidak memiliki anak mungkin terdengar layaknya hal baru dan tak biasa. Sebab, konstruksi gender dalam budaya patriarkal, kerap kali menempelkan perempuan terhadap peran menjadi ibu. Perempuan dianggap memiliki keharusan menjalankan fungsi reproduksi mereka dengan melahirkan anak setelah menikah untuk dianggap utuh dan ‘normal’ dalam norma sosial tertentu.

Konstruksi sosial itu kerap kali diartikan sebagai ‘kodrat’ sesuatu yang terjadi dan menjadi keharusan. Namun, benarkah memiliki anak adalah keharusan? Ataukah sebenarnya, perempuan juga dapat memilih untuk tidak memiliki anak? Dalam esai Lapisan Identitas yang Kuhidupi yang dimuat dalam buku Queer etc., Victoria Tunggono menuliskan bahwa pada dasarnya, tidak semua perempuan diciptakan untuk menjadi ibu. Dirinya berpandangan, perempuan bisa saja memiliki pemikiran yang lain, termasuk berpikir untuk tidak menginginkan kehadiran seorang anak.

Menurut perempuan yang juga menulis buku Childfree & Happy (2021), kebahagiaan memiliki banyak bentuk dan setiap orang memaknainya secara berbeda. Kebahagiaan tidak selalu ditentukan oleh keberadaan anak. Lebih jauh, baginya, memutuskan untuk memiliki momongan bukanlah perkara lucu-lucuan semata, lebih dari itu adalah tanggung jawab, komitmen, dan ikatan batin seumur hidup.

Victoria Tunggono juga menjelaskan bahwa tidak semua orang siap untuk memiliki anak. Mereka yang tidak memiliki kesiapan mental dan memutuskan memiliki anak justru bertindak tidak selayaknya orang tua. “Banyak sekali kasus yang kulihat di mana orang tua mengusir anak dari rumah hanya karena pilihan sang anak dianggap menyerang harga diri orang tua atau mencoreng kehormatan keluarga,” tulisnya.

Dia juga menuliskan, “Banyak orang tua menagih pengabdian anak karena merasa telah berkorban waktu, tenaga, dan materi untuk membesarkan sang anak.” Anak-anak yang lahir dari orang tua yang tidak memiliki kesiapan mental untuk memiliki momongan dikhawatirkan justru akan menjadi korban dan memiliki beban mental ketika mereka dewasa nanti.

Sebenarnya, wacana untuk menormalisasi pilihan perempuan untuk tidak memiliki anak yang datang dari publik figur bukan pertama kali diungkapkan oleh Gita Savitri. Sebelumnya, Chef Juna juga mengatakan dirinya memberi keleluasaan pada sang istri untuk memutuskan apakah mereka ingin memiliki anak atau tidak. “Jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin anak, maka kita tidak harus punya anak,” kata Juna dalam bahasa Inggris pada sesi wawancara di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

“Apakah kamu yang akan hamil sembilan bulan? Tidak, kan? Bagaimana kamu bisa meminta pasangan kamu untuk menderita seperti itu jika dia tidak menginginkannya?” sambungnya. Pernyataan itu kemudian banjir pujian dari para aktivis perempuan yang menyebutkan bahwa Chef Juna menyadari adanya hak reproduksi dan hak memilih yang dimiliki oleh perempuan.

Perempuan tentunya memiliki hak untuk memilih. Bila ingin slogan, ‘Tubuhku, otoritasku’ benar-benar terkabul tanpa berakhir hanya menjadi sebuah slogan, seharusnya masyarakat pun berhenti menjadi polisi tubuh perempuan dan menghargai keputusan mereka atas tubuh mereka, apapun itu. Termasuk pada keputusan untuk tidak mengandung dan melahirkan.

Niko Al Hakim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Live Di Instagram

Influencer Niko Al Hakim atau Okin diduga melakukan pelecehan seksual di media sosial. Aksi pelecehan seksual itu diduga dilakukan Okin saat melakukan siaran langsung atau live di Instagram. Video aksi pelecehan seksual yang dilakukan Okin bersama dua rekannya, El Nanda dan Hasan Alaydrus, pun ramai beredar dan diperbincangkan. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, Okin dkk dinilai telah merendahkan perempuan dalam live tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak Okin dkk mendorong netizen yang menonton live mereka untuk mengikuti tantangan yang tidak senonoh. Mereka mensyaratkan netizen yang ingin live bersama mereka untuk mengucapkan kalimat ajakan yang berbau seksual yang disebut sebagai password.

Hingga akhirnya ada salah satu perempuan yang berhasil diajak live bersama Okin dkk setelah menuliskan password berbau seksual yang diminta. Tak hanya di situ, dalam video itu, Okin tampak meminta netizen perempuan tersebut =kembali mengucapkan password namun harus menggoda salah satu rekannya. “Coba sekali lagi, sekali lagi, yang suaranya lebih menggoda,” kata Niko Al Hakim.

“Iya, lebih menggoda,” timpal El Nanda.

Perempuan itu tampak memenuhi permintaan ayah dua anak tersebut. Tak hanya itu, Okin juga tampak menyuruh si netizen menirukan gerakan tangannya. “Tangan kamu (menunjukkan jari telunjuk) gini. Ini kan bisa apa saja, ya? Kalau kamu nggak mau ngikutin, kita kick nih. Anggap ini (menunjukkan jari telunjuk) punya Baba,” ujar Okin.

Video tersebut pun mendapat kecaman dari netizen. Banyak yang mengecam pelecehan seksual dan sikap merendahkan perempuan yang dilakukan Okin dkk tersebut.

Komnas Perempuan Angkat Bicara
Komnas Perempuan ikut angkat bicara perihal dugaan pelecehan seksual itu. Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menyayangkan sikap pria-pria yang disebut sebagai influencer tersebut.

“Sebagai seseorang yang berpengaruh sebagaimana arti dari influencer, mereka terikat perundangan-undangan yang berlaku di Tanah Air di jagat digital, di antaranya larangan menyebarkan fitnah, kebohongan publik, atau memprovokasi sentimen SARA. Influencer juga tak lepas dari kode etik komunitas warganet, seperti tidak mempromosikan atau mengumbar kekerasan siber berbasis gender seperti konten-konten seksisme dan pelecehan seksual,” tutur Rainy kepada wartawan, Selasa (3//8/2021).

Menurut Rainy, apa yang dilakukan Okin dkk merupakan bentuk pelecehan seksual. Dia menilai tidak sepantasnya seorang influencer melakukan pelecehan seksual. Sebab, hal itu bisa merusak kredibilitas seorang influencer.

“Apa yang telah dilakukan influencer berinisial Ok, El, dan Bb merupakan bentuk pelecehan seksual berupa pesan-pesan cabul, seperti ‘isepin aku dong’, ‘hamilin aku dong’, dan seterusnya. Tidak sepantasnya seorang influencer melakukan pelecehan seksual. Hal ini dapat melenyapkan kepercayaan publik kepada mereka dan merusak kredibilitas serta reputasi sebagai influencer. Terbukti sebagian audiens memprotes keras komentar-komentar mereka yang cabul,” kata dia.

Rainy juga berpesan kepada netizen agar memiliki kecerdasan digital. Dia meminta netizen bersikap kritis dan menolak semua bentuk pelecehan seksual di media sosial atau di mana pun. “Di era digital di mana profesi influencer berkembang pesat di jagat virtual, warganet dituntut memiliki kecerdasan digital, di antaranya, pertama, bersikap kritis dan menolak semua bentuk pelecehan seksual di media sosial atau ruang-ruang virtual. Jangan pernah menonton atau mengklik influencer yang pernah melakukan pelecehan seksual,” ujar Rainy.

Rainy juga meminta netizen segera melaporkan konten-konten yang mengandung kekerasan seksual. Komnas Perempuan, tegasnya, terbuka terhadap semua pengaduan terkait kekerasan seksual.

“Kedua, laporkan konten-konten yang mengandung kekerasan seksual seperti pelecehan seksual berupa ungkapan-ungkapan cabul. Komnas Perempuan terbuka untuk setiap pengaduan terkait semua bentuk kekerasan siber berbasis gender,” pungkas dia.